Minggu, 21 Oktober 2012

Ini dia penyebab pengajuan KPR anda ditolak

Pengajuan KPR ke Bank manapun pasti membutuhkan persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk dilengkapi terlebih dahulu. Namun apabila dokumen anda telah lengkap dan Bank masih menolak pengajuan KPR tersebut, berarti jelas ada yang salah dengan anda sebagai pengaju KPR.

Untuk kelengkapan dokumen setiap bank hampir sama, jadi penolakan KPR anda di satu bank memungkinkan untuk penolakan di bank lain juga.

Saya tidak dapat membantu anda atau memberi trik dalam meloloskan KPR anda, namun akan saya beri sedikit masukan mengenai Poin-poin Analisa dari pihak Bank terhadap dokumen KPR anda.

  • Rumah yang anda beli pada Developer masih belum 100% selesai (setahu saya cuma Bank "M" yang menyaratkan hal ini). Jadi rumah harus sudah jadi.
  • Maksimum cicilan / angsuran perbulan kira2 25% sd 40% gaji anda perbulan.
  • Untuk Karyawan, minimal harus sudah mendapat status Pegawai Tetap. Beberapa Bank menyaratkan minimal status pegawai tetap 2 tahun.
  • Tentu saja apabila anda karyawan, anda harus menyerahkan slip gaji (bukti bahwa anda digaji), struktur gaji tentu ada beberapa, misal pokok, tunjangan, bonus, dsb. Bank tidak serta merta percaya hal tersebut. Ini Poin Vital.
  • Apabila gaji anda ditransfer perbulan melalui rekening bank oleh bendahara perusahaan, maka bank percaya pada anda.
  • Apabila gaji anda dibayar secara tunai / kas, maka bank tidak percaya pada anda dan akan meminta bukti tambahan.
  • Apabila anda memiliki penghasilan diluar gaji dari bendahara perusahaan anda, bank akan meminta bukti tambahan.
  • Bukti tambahan itu berupa, SPT Tahunan Orang Pribadi anda, bank akan membandingkan pengakuan gaji anda dengan SPT tersebut.
  • Pengakuan penghasilan diluar gaji tidak serta merta 100%, namun bank menilai sendiri kewajaran fluktuatif gaji tersebut, biasanya bank menaksir kewajaran penghasilan tersebut antara 30% sd 60%
Maka dari itu dari informasi diatas, anda bisa membuat sedikit trik sendiri untuk meloloskan KPR anda.

Jangan sampai anda yang mempunyai niat mulia untuk membeli rumah buat keluarga harus gagal karena tidak memenuhi syarat KPR, padahal misalnya anda mencurangi dokumen dan gagal bayar di tengah perjalanan, siapa yang rugi?? rumah jadi milik siapa??

Kamis, 18 Oktober 2012

Tanda Jadi, Uang Muka, Angsuran, Pilih KPR termurah terbaik

Bagi bapak dan ibu yang berkeinginan membeli rumah dengan mengangsur kepada Bank, demikian pengalaman saya dalam membeli rumah.

  • Marketing yang mewakili Developer Perumahan pasti ingin rumah cepat laku, oleh karena itu pasti mengajak calon pembeli untuk bersama-sama berpikir positif tentang membeli rumah. Dan setelah tercapai kepositifan maka marketing biasanya menggertak bahwa rumah itu sudah banyak yang mau beli, sehingga pembeli pun biar tidak kehilangan rumah incaran akhirnya memberi Tanda Jadi kepada marketing.

Proses diatas itu normal dan benar-benar saja, asalkan sbb:
  • Pastikan anda sebagai pembeli rumah mudah untuk mendapatkan KPR Bank.
  • Cari tahu Developer mempunyai Perjanjian Kerja Sama dengan Bank-bank mana saja dalam pengurusan KPR.
  • Sebelum anda memberi Tanda Jadi, datangi Bank yang sesuai dengan kebiasaan transaksi anda. Dan ajukan proses Simulasi pengajuan KPR.
  • Karena kalau anda sudah memberi Tanda Jadi biasanya diikuti dengan term Uang Muka pertama, dan proses uang muka ini biasanya terjadi sebelum KPR anda disetujui.
  • Kalo KPR tidak disetujui oleh pihak Bank....... hanguslah Tanda Jadi anda, dan mungkin disertai hangusnya Uang Muka (sesuai kontrak).

Untuk memilih KPR tidak harus dengan bank dimana anda sering bertransaksi, walaupun itu lebih diutamakan.
Memilih KPR pada dasarnya sangat mudah, anda tinggal membandingkan plafon kredit yang disetujui, membandingkan suku bunga.
Suku bunga terbagi menjadi 2 (dua):
  1. Suku bunga untuk 2 tahun pertama (24 bulan), yang berkisar 6,5% - 8,5% per tahun.
  2. Dan suku bunga untuk bulan ke-25 dan seterusnya mengikuti Suku Bunga Pasar yang fluktuatif, nah ini yang rancu dan menyesatkan, karena kita tidak mengetahui proses transparansi penghitungan untuk munculnya suku bunga pasar, setiap bank berbeda.
Penjelasan suku bunga diatas berlaku untuk Bank Konvensional, masih ada satu bank selain Bank Konvensional, tidak perlu saya detailkan nama-nama Banknya karena sangat mudah. Cari Bank yang ada nama Syariah nya.
Untuk Bank Syariah, poin 1 sama.
Poin 2 beda, untuk bulan ke-25 dan seterusnya tidak mengikuti Suku Bunga Pasar yang Fluktuatif, tapi menggunakan suku bunga yang tetap dan ditentukan diawal waktu perjanjian akad. Jadi anda bisa mengetahui dengan jelas bunga yang harus anda bayar.


Untuk bunga syariah dibandingkan dengan suku bunga pasar, selama ini bunga syariah agak lebih mahal dan bisa dibilang belum terjadi fluktuatif suku bunga pasar yang lebih mahal dari bunga syariah.

Demikian yang bisa saya sharingkan ke bapak dan ibu sekalian.
Kenapa saya bilang bapak?? dan ibu?? Karena yang biasanya beli rumah kan "orang tua",,,.....;)