Untuk kelengkapan dokumen setiap bank hampir sama, jadi penolakan KPR anda di satu bank memungkinkan untuk penolakan di bank lain juga.
Saya tidak dapat membantu anda atau memberi trik dalam meloloskan KPR anda, namun akan saya beri sedikit masukan mengenai Poin-poin Analisa dari pihak Bank terhadap dokumen KPR anda.
- Rumah yang anda beli pada Developer masih belum 100% selesai (setahu saya cuma Bank "M" yang menyaratkan hal ini). Jadi rumah harus sudah jadi.
- Maksimum cicilan / angsuran perbulan kira2 25% sd 40% gaji anda perbulan.
- Untuk Karyawan, minimal harus sudah mendapat status Pegawai Tetap. Beberapa Bank menyaratkan minimal status pegawai tetap 2 tahun.
- Tentu saja apabila anda karyawan, anda harus menyerahkan slip gaji (bukti bahwa anda digaji), struktur gaji tentu ada beberapa, misal pokok, tunjangan, bonus, dsb. Bank tidak serta merta percaya hal tersebut. Ini Poin Vital.
- Apabila gaji anda ditransfer perbulan melalui rekening bank oleh bendahara perusahaan, maka bank percaya pada anda.
- Apabila gaji anda dibayar secara tunai / kas, maka bank tidak percaya pada anda dan akan meminta bukti tambahan.
- Apabila anda memiliki penghasilan diluar gaji dari bendahara perusahaan anda, bank akan meminta bukti tambahan.
- Bukti tambahan itu berupa, SPT Tahunan Orang Pribadi anda, bank akan membandingkan pengakuan gaji anda dengan SPT tersebut.
- Pengakuan penghasilan diluar gaji tidak serta merta 100%, namun bank menilai sendiri kewajaran fluktuatif gaji tersebut, biasanya bank menaksir kewajaran penghasilan tersebut antara 30% sd 60%
Jangan sampai anda yang mempunyai niat mulia untuk membeli rumah buat keluarga harus gagal karena tidak memenuhi syarat KPR, padahal misalnya anda mencurangi dokumen dan gagal bayar di tengah perjalanan, siapa yang rugi?? rumah jadi milik siapa??